Jangan Protes Dulu, Begini Hitungan Pajak Tas Hingga iPhone di Bandara


Jakarta - Punya hobi traveling dan gemar belanja ke luar negeri boleh saja, dan hampir tidak ada yang melarang hobi tersebut. Namun, hobi ini juga harus dibekali beberapa pengetahuan agar pada saat balik ke Indonesia tidak kaget jika ada beberapa pajak yang harus dibayarkan.

Tentunya, pajak yang akan dikenakan tidak dilakukan secara asal, seperti barang impor penumpang sudah diatur dalam PMK Nomor 188 Tahun 2010. Di mana, batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar US$ 250 dan keluarga US$ 1.000.

Artinya, masyarakat Indonesia yang gemar traveling dan belanja di luar negeri akan dikenakan pajak impor barang penumpang jika barang yang dibeli melebihi dari batasan tersebut, jika kurang maka akan terbebaskan dari pengenaan pajak.

Mungkin tidak banyak masyarakat Indonesia yang tahu mengenai proses pengenaan pajak di gerbang utama Indonesia tersebut.

Melansir data Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (20/8/2017) yang perlu harus kalian lakukan saat tiba di bandara, pertama isi dokumen atau customs declaration, dan serahkan kepada petugas Bea Cukai. Masyarakat wajib melaporkan bila membawa uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih atau uang asing yang setara dengan itu.

Selanjutnya, baru masuk ke dalam tahap pengecekan x-ray, di mana seluruh barang bawaan, termasuk jam tangan, ikat pinggang, hingga handphone diletakkan di conveyor belt x-ray.

Setelah itu, ada dua kemungkinan yang akan didapat masyarakat, jika dalam pengecekan x-ray diduga ada barang yang mencurigakan maka perlu diperiksa lebih lanjut. Jika tidak maka lanjut membawa barang bawaan dan melanjutkan perjalanan.

Tetapi untuk yang mendapat pemeriksaan lebih lanjut, maka diarahkan ke Tempat Untuk Memeriksa Barang Penumpang (Tumbang). Di sini terjadi pemeriksaan, jika anda membawa barang kena cukai (BKC) melebihi batas yang ditentukan, atas kelebihan BKC akan dimusnahkan, untuk BKC yang diperbolehkan hanya 1 liter alkohol serta maksimal 200 batang rokok, 25 batang cerutu, dan 100 gr tembakau kain.

Jika ditemukan melebihi batasan, maka masyarakat akan membayar bea masuk dan PDRI, dan pembayaran akan dilakukan di meja kasir dengan membawa barang anda dan menunjukan paspor dan boarding pass.

Pada saat di meja kasir, perlu juga diperhatikan seperti jika belum dapat melunasi tagihan bea masuk dan PDRI anda diperkenankan menitipkan barang di ruang hanggar Bea dan cukai, hingga anda dapat menyelesaikan kewajiban, dalam masa penitipan nanti akan diberikan Surat Titipan (ST) yang menjadi bukti sah kepemilikan barang.

Sedangkan hitungan untuk barang yang anda bawa ke Indonesia, masyarakat diwajibkan mengetahui mengenai batasannya, untuk orang pribadi US$ 250 dan keluarga US$ 1.000, kecuali barang dagangan dikenakan bea masuk tanpa pembebasan.

Pakaian

Sebagai contoh, sepulang dari luar negeri diketahui anda membawa pakaian baru bernilai US$ 1.400, petugas Bea Cukai menetapkan tarif bea masuk sebesar 10%. Dalam masa perhitungan, jika anda menunjukan NPWP, maka mendapat potongan tarif PPh Pasal 22 yang seharusnya 15% menjadi 7,5%.

Untuk perhitungan nilai pabean yang digunakan sebagai dasar pengenaan bea masuk seperti CIF (harga barang) US$ 1.400, pembebasan US$ 250, CIF setelah pembebasan (US$ 1.4000-US$ 250) US$ 1.150, lalu nilai tukar atau kurs disesuaikan pada saat itu, misalnya Rp 13.000, maka nilai pabean (CIFxkurs) yakni Rp 14.950.000.

Perhitungan bea masuk (tarif x nilai pabean), yaitu bea masuk (tarif 10%)= 10% x Rp 14.950.000= Rp 1.495.000. Lalu perhitungan nilai impor digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dalam rangka impor. Nilai impor Rp 14.950.000 + Rp 1.495.000=Rp 16.445.000 atau (nilai pabean+bea masuk).

Untuk penghitungan PDRI (tarif x nilai impor) seperti PPN (tarif 10%) yakni, 10% x Rp 16.445.000= Rp 1.644.500. Untuk PPh Pasal 22 (tarif 7,5%) yakni 7,5% x Rp 16.455.000= Rp 1.233.375. Jadi, total PDRi Rp 1.644.500 + Rp 1.233.375= Rp 2.877.875.

Total bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan dari membawa satu pakaian baru seharga US$ 1.400, yaitu Rp 1.495.000 + Rp 2.877.875= Rp 4.372.875.

Tas Mewah

Contoh Ani membawa tas baru bernilai US$ 5.600. Tas tersebut tergolong barang mewah sehingga harus membayar bea masuk 10%. Untungnya Ani memiliki NPWP, jadi mendapatkan potongan PPh.

Hitungannya, harga barang US$ 5.600. Dengan pembebasan US$ 250, maka nilainya menjadi US$ 5.350. Bila dikonversi menjadi rupiah, maka nilai pabean jadi sebesar Rp 69,550 juta (kurs Rp 13.300/US$).

Nilai tersebut dikalikan dengan bea masuk 10%, yang berarti Rp 6,955 juta.

Selanjutnya menghitung nilai impor yang merupakan penambahan dari nilai pabean dan bea masuk. Angka di atas kemudian dijumlahkan, yaitu Rp 69,550 juta ditambah Rp 6,955 juta yang menjadi Rp 76,505 juta.

Nilai tersebut terus dikalikan dengan tarif PPN 10% dan PPh pasal 22 dengan tarif 7,5% serta PPnBM 40%. Totalnya adalah Rp 43,990 juta yang disebut sebagai PDRI.

Bea masuk dan PDRI dijumlahkan, sehingga menjadi Rp 50,945 juta yang menjadi kewajiban pembayaran dari Ani.

iPhone X

Harga smartphone model terbaru ini juga terbilang selangit, apalagi untuk iPhone X dengan kapasitas 256 GB dipatok US$ 1.149 atau Rp 15,1 juta per buah. Jika dihitung, maka total pajak yang akan dibayar Rp 3.578.000 per buah, hitungan ini jika masyarakat tidak memiliki NPWP.

Jadi jika dirinci, dari harga US$ 1.149, tarif bea masuk 0%, tarif PPN 10% atau Rp 1.193.000, tarif PPh 20% atau Rp 2.385.000, sedangkan tarif PPnBM 0%. Hitungan ini dengan nilai tukar atau kurs Rp 13.262 per US$.